BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang Praktek Kerja Lapangan
Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah suatu kegiatan melakukan kerja yang dilaksanakan dan wajib diikuti oleh setiap mahasiswa/i program pendidikan Diploma Tiga (D3) Manajemen Informatika pada Perguruan Tinggi STMIK NEUMANN dan ini merupakan salah satu syarat kelulusan pada lembaga tinggi tersebut. Mahasiswa/i harus melaksanakan Praktek Kerja Lapangan serta membuat laporan tentang Praktek Kerja Lapangan yang telah dilaksanakan pada instansi pemerintah maupun swasta. Penulis melaksanakan Praktek Kerja Lapangan di kantor Camat Kabanjahe dengan tujuan untuk menambah wawasan terkait dengan dunia kerja dan ingin mengetahui secara langsung kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan dikantor Camat Kabanjahe. Dari pelaksanan kegiatan pemerintahan tersebut, Penulis menyajikan informasi yang berjudul “ PROSES PEMBUATAN KTP BERBASIS PROGRAM APLIKASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (KTP-SIAK) DI KANTOR CAMAT KABANJAHE”. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmii penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Ada dua jenis KTP yang digunakan oleh
penduduk Kabanjahe saat ini yaitu KTP SIAK dan E-KTP. Penulis membatasi pembahasan seputar proses pembuatan KTP SIAK, dimana Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk menata system administrasi kependudukan di Indonesia, system ini meliputi pendataan penduduk dan pencacatan sipil.
I.1.2. Tujuan dan Manfaat Praktek Kerja Lapangan (PKL)
I.1.2.1. Tujuan
Adapun tujuan Praktek Kerja Lapangan pada kantor Camat Kabanjahe antara lain:
1. Membekali penulis dengan pengalaman yang sebenarnya dalam dunia kerja sebagai persiapan guna menyesuaikan diri dengan dunia kerja nyata dan masyarakat.
2. Mendidik penulis untuk bekerjasama secara tim pada sebuah instansi.
3. Meningkatkan disiplin dan tanggungjawab penulis dalam menjalankan tugas.
4. Untuk mengetahui cara kerja operator dalam pembuatan KTP dalam program aplikasi SIAK di Kantor Camat Kabanjahe.
I.1.2.2. Manfaat
Adapun manfaat dari kegiatan Praktek Kerja Lapangan pada Kantor Camat Kabanjahe antara lain :
1. Dengan Praktek Kerja Lapangan penulis dapat mengenal secara langsung lingkungan kerja di kantor Camat Kabanjahe.
2. Menambah pengetahuan kerja secara praktek bagi penulis yang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan.
3. Untuk mengetahui kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan dinas pemerintahan khususnya di kantor Camat Kabanjahe.
I.1.3. Waktu dan Tempat Pelaksanaan PKL
Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan dimulai dari tanggal 04 Agustus 2014 sampai dengan 12 September 2014 yang beralamat di Jl. Veteran No.22 Kabanjahe Kabupaten Karo.
I.1.4. Metode Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data yang diperlukan sebagai bahan penulisan laporan ini, penulisan menggunakan metode pengumpulan data :
1. Wawancara
Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara secara langsung kepada narasumber.
2. Observasi
Penulis memperoleh data dengan mengamati kegiatan yang ada pada kantor Camat Kabanjahe.
3. Studi Kepustakaan
Data yang diperoleh penulis dengan membaca dan searching internet dan buku atau catatan yang ada hubungannya dengan penyusunan laporan ini.
I.1.5. Sistematika Penulisan
Langkah–langkah penyusunan atau sistematika penulisan laporan Praktek Kerja Lapangan terdiri dari 5 (Lima) bab yang masing–masing dirincikan dalam beberapa sub bab yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini dibahas secara umum tentang latar belakang Praktek Kerja Lapangan beserta judul Praktek Kerja Lapangan, tujuan, waktu dan tempat Praktek Kerja Lapangan, manfaat, metode pengumpulan data serta sistematika penulisan laporan.
BAB II TINJAUAN UMUM INSTANSI
Berisi tentang gambaran umum Kantor Camat Kabanjahe yaitu gambaran umum, tugas dan fungsi, fasilitas yang ada pada Kantor Camat Kabanjahe.
BAB III TINJAUAN UMUM PUSTAKA
Bab ini menjelaskan istilah–istilah yang dipakai dalam hasil dan pembahasan yang ada di bab IV (Empat).
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
Bab ini menjelaskan tentang hasil–hasil yang diperoleh dalam penelitian dan pembahasan terhadap hasil yang telah di capai maupun masalah–masalah yang ditemui selama penelitian, yaitu : Menjelaskan tentang fungsi dan kegunaan KTP, Menjelaskan fungsi dan kegunaan aplikasi SIAK, Syarat–syarat dalam pembuatan KTP melalui aplikasi SIAK, Menggambarkan proses kerja pembuatan KTP dalam bentuk Flowchart dan masuk ke Proses Pembuatan KTP berbasis Program Aplikasi SIAK.
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini berisi tentang kesimpulan yang di dapat dari hasil penelitian serta saran dalam proses pembuatan KTP berbasis program aplikasi SIAK atau disebut dengan KTP SIAK .
BAB II
TINJAUAN UMUM KANTOR CAMAT KABANJAHE
II.2.1. Sejarah Kantor Camat Kabanjahe
Kantor Camat Kabanjahe merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terdapat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Sebagai satu unit kerja yang turut berperan dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Karo terlebih Kecamatan adalah sebagai salah satu ujung tombak pelayanan kepada masyarakat sudah selayaknya melaksanakan tugas dengan perencanaan yang matang dimana penyusunan rencana kerja ini adalah salah satu bentuk perencanaan yang dimaksud. Kualitas pelayanan yang akan dihasilkan setelah dilakukan penyusunan rencana kerja akan dipengaruhi oleh kondisi umum SKPD baik dari sudut pandang internal yaitu Sumber Daya Manusia dari segi kualitas dan kuantitas, sarana dan prasarana kantor maupun dari segi eksternal yaitu kondisi umum kewilayahan maupun kondisi demografinya.
II.2.2. Profil Kecamatan Kabanjahe
Nama Resmi : Kantor Camat Kabanjahe
Provinsi : Sumatra Utara.
Luas Wilayah : 44,65 km.
Jumlah Penduduk : 262.867 Jiwa.
Camat : Drs. Jumpana Pinem.
Seketaris Camat : F.Leonardo Surbakti, SSTP.
Alamat Kantor : Jl. Veteran No.22 Kabanjahe.
II.2.3. Visi dan Misi Kecamatan Kabanjahe
II.2.3.l . Visi Kecamatan Kabanjahe
Visi merupakan pandangan jauh ke depan terkait kemauan dan keinginan Instansi Pemerintah yang menentukan konsistensi agar tetap inovatif serta produktif. Visi pada dasarnya adalah gambaran umum mengenai masa depan yang merupakan komitmen bersama dari seluruh organisasi yang harus dilaksanakan dengan penuh kesungguhan. Berkenaan dengan hal tersebut maka Visi Kecamatan Kabanjahe adalah :“TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT YANG MAJU DAN TERPADU”
II.2.3.2. Misi Kecamatan Kabanjahe
Untuk mewujudkan visi yang ditetapkan oleh setiap organisasi harus mempunyai misi yang jelas. Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan organisasi pemerintah sesuai dengan visi yang ditetapkan agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Misi sebagai penyatuan cita– cita merupakan landasan kerja yang harus dilaksanakan secara bersama–sama oleh seluruh jajaran instansi pemerintahanj bersama masyarakat. Berdasarkan visi tersebut maka misi dari kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo adalah :
a. Meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat.
b. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
c. Meningkatkan hubungan kemasyarakatan antar warga dengan pemerintah maupun antar warga dengan warga.
d. Meningkatakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
e. Meningkatkan pembinaan aparatur pemerintah kecamatan, kelurahan dan aparatur pemerintah desa.
f. Meningkatkan tertib administrasi kependudukan, perkantoran dan keuangan.
g. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa/Kelurahan di wilayah kecamatan Kabanjahe.
h. Mengadakan hubungan koordinasi dengan instansi terkait.
i. Meningkatkan penyediaan saran dan prasarana.
Berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan di atas maka pemerintah Kecamatan Kabanjahe menganalisis strategis yang tepat untuk mencapai visi dan misi tersebut baik jangka pendek maupun jangka panjang.
II.2.4. Kondisi Internal
II.2.4.1. Keadaan Pegawai
Dari segi Sumber Daya Manusia Kecamatan Kabanjahe didukung oleh 61 (Enam Puluh Satu) orang Pegawai Negeri Sipil dengan Rincian sebagai berikut :
1. Camat : 1 Orang
2. Sekretaris Camat : 1 Orang
3. Kepala Seksi di Kecamatan : 2 Orang
4. Kepala Sub Bagian di Kecamatan : 2 Orang
5. Lurah : 5 Orang
6. Sekretaris dan Kasi di Kelurahan : 27 Orang
7. Staf : 23 Orang
II.2.4.2. Struktur Organisasi Kecamatan Kabanjahe
Untuk menjalankan MISI dan VISI instansi pemerintahan pada kantor Camat Kabanjahe, maka disusunlah struktur organisasi sebagai berikut:
Gambar 2.1 Struktur Organisasi Kecamatan Kabanjahe
II.2.4.3. Bidang-Bidang Kerja Beserta Tugas Pokok dan Fungsinya.
Adapun tugas pokok dan fungsi dari bidang-bidang kerja yang ada pada Kator Camat Kabanjahe adalah sebagai berikut:
1. Camat
Ada pun tugas dari Camat Kabanjahe adalah sebagai berikut :
a. Memimpin, merancanakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok kecamatan baik kesekretariatan, tugas umum pemerintahan yang meliputi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undang, pemeliharaan sarana dan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, penyelenggaraan pemerintan desa dan/atau kelurahan, pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan /atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan maupun pelimpahan urusan otonomi.
b. Menetapkan visi dan misi kecamatan untuk mendukung visi dan misi daerah.
c. Menyusun dan menetapkan rencana strategis dan program kerja kecamatan sesuai dengan visi dan misi daerah.
d. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah kecamatan yang berkoordinasi dengan instansi terkait dibawah koordinasi tim anggaran pendapatan daerah.
e. Memberikan saran, pertimbangan dan pendapat kepada bupati dalam rangka percepatan penyelesaian tugas pokok dan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Kabupaten Karo.
f. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah terkait, instansi vertical terkait yang ada didaerah, provinsi dan pusat maupun lembaga swasta dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pokok.
g. Mengkoordinasikan tugas–tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing–masing.
h. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan.
i. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan pengembangan karier dan penilaian DP3.
j. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kecamatan berdasarkan realisasi program kerja untuk bahan penyempurnaan program kerja berikutnya.
k. Bertindak sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang satuan kerja perangakat daerah.
l. Menyusun dan memberikan laporan pertanggung jawaban tugas–tugas kecamatan termasuk laporan keuangan dan laporan kinerja kecamatan kepada bupati melalui sekretaris daerah.
2. Sekretaris Camat
Ada pun tugas dari Sekretaris Camat Kabanjahe adalah sebagai berikut :
a. Merencanakan, mengatur, membina, mengelola, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas kesekretariatan yang meliputi urusan keuangan, umum dan perlengkapan serta barang milik daerah pada SKPD maupun kepegawaian.
b. Melakukan koodinasi dan sinkronisasi perencanaan dan perumusan program kerja Kecamatan berdasarkan program dan kegiatan masing–masing seksi.
c. Memberikan pelayanan teknis operasional dan pelayanan administrasi sesuai dengan petunjuk atasan kepada seluruh staf dalam lingkungan kecamatan.
d. Mengkoordinasikan pelaporan akuntabilitas kinerja program dan kegiatan masing–masing seksi.
e. Bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada bidang tugasnya.
f. Mengendalikan pendistribusian pelayanan naskah dinas dan mengkoordinasikan tugas–tugas seksi, sub bagian sesuai dengan petunjuk atasan.
g. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan dalam rangka kelancaran penyelesaian pengelolaan naskah dinas.
h. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan penyusunan laporan kepada atasan untuk bahan pertimbangan dalam meningkatan perkembangan karier dan penilaian DP3.
i. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas–tugas seksi.
j. Menyelengarakan tugas lain yang diberikan oleh camat.
3. Sub Bagian Umum
Ada pun tugas dari Sub Bagian Umum Kabanjahe adalah sebagai berikut :
a. Mengumpulkan dan mengolah data dan bahan penyusun laporan atas pelaksanaan program kerja.
b. Menyusun laporan pelaksanaan program kerja dalam hal prosedur, mekanisme dan system kerja, capaian program dan kegiatan serta laporan akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan program.
c. Mempersiapkan penyajian data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan tugas untuk tujuan pelaporan dan bahan rapat koordinasi.
d. Menghimpun dan mempersiapkan bahn peraturan perundang–undangan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi.
e. Melakukan penyebarluasan informasi pelaksanaan kegiatan terkait dengan pelayanan public.
f. Melaksana penerimaan dan pendistribusian naskah dinas melalui penngelolaan kearsipan.
g. Melaksanakan rencana pengadaan alat tulis kantor dan pendistribusiannya sesuai dengan kebutuhan dinas.
h. Melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan bahan kearsipan kepada unit kerja.
i. Melaksanakan penyiapan dan pengendalian administarasi perjalanan dinas pegawai.
j. Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat–rapat dinas.
k. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan, hubungan masyarat, dan pendokumentasian kegiatan.
l. Melaksanakan pengurusan rumah tangga dinas dan ketertiban serta keamanan kenator.
m. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan asset dinas bergerak dan tidak bergerak yang menjadi tanggung jawabnya.
n. Menghimpun dan menyusun penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan untuk rencana pengadaan barang milik daerah.
o. Melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, penghapusan dan inventarisasi sesuai ketentuan berlaku dan membuat laporan milik daerah secara periodic.
p. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian.
q. Menyiapkan rencana kebutuhan pegawai.
r. Mempersiapkan dokumen terhadap pengusulan pegawai yang akan pension, peninjauan masa kerja, serta pemberian penghargaan.
s. Mempersiapkan dokumen kenaikan pangkat, DP3, DUK, Sumpah/Janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai.
t. Mempersiapkan admistrasi pegaawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan dan ujian dinas maupun tugas belajar.
u. Melaksanakan bahan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis.
v. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kedinasan.
w. Melaksanakan pendokumentasi peraturan perundang–undangan.
x. Melaksanakan penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian.
y. Mengkoordinasikan tugas–tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing–masing.
4. Sub Bagian Keuangan
Ada pun tugas dari Sub Bagian Keuangan pada Kantor Camat Kabanjahe adalah sebagai berikut :
a. Mempelajari peraturan perundang–undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keungan.
b. Menyusun perencanaaan pembangunan kecamatan sebagai kelanjutan dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa/kelurahan yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan kabupaten.
c. Menyusun rencana anggaran kecamatan sesuai rencana kerja kecamatan mengacu kepada rencana strategis kecamatan.
d. Mempersiapkan bahan penyusunan program kerja dan rencana anggaran berdasarkan KUA dan PPA.
e. Memverifikasi usulan Rencana Kerja Anggaran masing–masing bidang untuk tujuan capaian kinerja program dan kegiatan mengacu kepada KUA.
f. Menyusun bahan rencana pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program kerja dan pelaksanaan prosedur dan sistem kerja.
g. Melakukan koordinasi, sinkronisasi usulan rencana kerja anggaran masing–masing seksi yang mengacu kepada Prioritas Plavon Anggaran (PPA).
h. Menghimpun dan memverifikasi usulan Dokumen Pelakasanaan Anggaran (DPA) masing–masing seksi berdasarkan rencana kerja dan anggaran.
i. Menyiapkan dan menyampaikan usulan penerbitan Surat Penyediaan Dana Satuan Perangkat Daerah (SPD-SKPD) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
j. Menghimpun dan menata usahakan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang diterbitkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
k. Mempersiapkan bahan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tugas–tugas bidang lain dan mengumpulkan, mengolah dan melaporkan pelaksanaan tugas kedinasan.
l. Bertindak sebagai Pejabat Penatausahan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK–SKPD).
m. Menyusun laporan kerja satuan kerja perangkat daerah berkoordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK–SKPD).
n. Mengkoordinasikan tugas–tugas dkedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing–masing.
o. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat pada bawahan.
p. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan pengembangan karier dan penilaian DP3.
q. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh sekretaris.
5. Seksi Pemerintahan
Ada pun tugas dari Seksi Pemerintahan Kantor Camat Kabanjahe adalah sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja seksi pemerintahan dalam rangka koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa/kelurahan.
b. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
c. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
d. Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan.
e. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib admistrasi pemerintahan desa/ kelurahan.
f. Memberikan bimbingan supervisi, fasilitas dan konsultasi pelaksanaan administrasi pemerintahan desa/kelurahan.
g. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa/lurah, perangakat desa/lurah.
h. Mempersiapkan bahan evaluasi penyelengaraan pemerintahan desa/kelurahan ditingkat kecamatan.
i. Melakukan rencana kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan yang menjadi ruang lingkup tugas kecamatan dan/atau yang belum dapat dilakasanakan pemerintahan desa/kelurahan.
j. Mempersiapkan bahan penyusunan peloporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa/kelurahan di tingkat kecamatan serta pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat diwilayah kecamatan.
k. Mengkoordinasikan tugas–tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing–masing.
l. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknik serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan.
m. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan pengembangan karier dan penilaian DP3.
n. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Ada pun tugas dari Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Kantor Camat Kabanjahe adalah sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja seksi ketentraman dan ketertiban dalam rangka penyelenggaraan ketertiban dalam rangka penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum.
b. Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat diwilayah kecamatan.
c. Melakukan koordinasi pemuka agama yang berada diwilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan.
d. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang–undangan.
e. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f. Mefasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang–undangan dilingkungan pemerintahan desa/kelurahan.
g. Memfasilitasi upaya penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum dilingkungan pemerintahan desa/kelurahan.
h. Mengkoordinasikan tugas–tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing–masing.
i. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada baawahan.
j. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatakan pengembangan karier dan penilaian DP3.
k. Menyusun dan melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang–undangan diwilayah kecamatan dan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada camat melalui sekretaris.
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
7. Seksi Kesejahteraan Sosial dan Lingkungan Hidup
Ada pun tugas dari Seksi Kesejahteraan Sosial dan Lingkungan Hidup Kabanjahe adalah sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja seksi kesejahteraan sosial dan lingkungan hidup dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan hidup.
b. Melakukan pembinaan dibidang perekonomian dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat.
c. Melakukan pembinaan dan pengawasaan pengelolaan hutan dan lingkungan hidup.
d. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertical maupun dengan pihak swasta yang tugas yang fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitasww pelayanan umum.
e. Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan dilingkungan pemerintah desa.
f. Memfasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa degan pihak ketiga.
g. Memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga dilingkungan pemerintah desa.
h. Mefasilitasi koordinasi unit kerja pemerintah dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan dilingkungan masyarakat desa.
i. Memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan dilingkungan kelurahan.
j. Mengkoordinasikan tugas–tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing–masing.
k. Memberikan petujuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan.
l. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan pengembangan karier dan penilaian DP3.
m. Menyusun dan melaporkan pelaksanaan pembinaan kegiatan perekonomian dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum diwilayah kecamatan kepada camat melalui sekretaris.
n. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
8. Seksi Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Ada pun tugas dari Seksi Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Kabanjahe adalah sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja seksi pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
b. Mendorong partisipasi masyarakat /lembaga kemasyarakatan lainnya untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan.
c. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja kecamatan.
d. Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pembinaan dalam pemberdayaan masyarakat diwilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun pihak swasta.
e. Melakukan tugas–tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang–undangan.
f. Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja kecamatan kepada bupati dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daera yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
g. Mefasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pemberdayaan aset desa.
h. Memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa.
i. Memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dilingkungan pemerit desa.
j. Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
k. Memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan dilingkungan pemerintahan desa.
l. Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
m. Mengkoordinasikan tugas–tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing–masing.
n. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan.
o. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan pengembangan karier dan penilaian DP3.
p. Menyusun dan melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat diwilayah kecamatan kepada camat melalui sekretaris.
q. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
II.2.4.4. Sarana dan Prasarana Kantor
Satuan kerja perangkat daerah Kantor Camat Kabanjahe dilengkapi dengan satu Kantor Kecamatan dan 5 Kantor Kelurahan yang letaknya berada di kota Kabanjahe sesuai dengan lokasi kerja di masing–masing Kelurahan. Fasilitas yang dimiliki Kecamatan Kabanjahe dari segi fasilitas transportasi yang menunjang kegiatan mobilisasi pegawai dalam hal koordinasi maupun pemantauan kegiatan terdiri dari 1 (satu) mobil dinas Camat dan setiap Kelurahan telah memiliki masing–masing 1 (satu) sepeda motor. Kemudian dari segi fasilitas komputer yang mendukung pegawai dalam hal pengolahan data dan surat menyurat Kantor Camat Kabanjahe telah dilengkapi dengan 4 (empat) unit Komputer ditambah printer sehingga sebagian besar surat menyurat yang dilakukan telah melalui media computer. Untuk tingkat Kelurahan fasilitas computer telah ada dan juga mesin tik yang masih layak digunakan sampai saat ini. Fasilitas kerja berupa meja dan kursi yang ada belum mencukupi bagi setiap pegawai namun akan dilengkapi secara bertahap mengingat anggaran yang ada masih terbatas.
II.2.4. Logo Kecamatan Kabanjahe
Logo dari Kecamatan Kabupaten Karo adalah :
Gambar 2.2 Logo Kecamatan Kabupaten Karo.
UIS BEKA BULUH, Lambang kepemimpinan.
BINTANG LIMA, Melambangkan bahwa suku Karo terdiri dari lima merga, kemudian dipadukan dengan tiang bambu yang terdiri dari empat buah sehingga menyatu dengan tahun Kemerdekaan R.I.
PADI, Melambangkan Kemakmuran yang terdiri dari 17 butir sesuai dengan tanggal kemerdekaan R.I.
BUNGA KAPAS, Lambang keadilan sosial, cukup sandang pangan yang terdiri dari 8 buah sesuai dengan bulan kemerdekaan R.I.
KEPALA KERBAU, Melambangkan semangat kerja dan keberanian.
TUGU BAMBU RUNCING, Melambangkan patriotisme dan kepahlawanan dalam merebut dan mempertahankan Negara Kesatuan R.I.
MARKISA, KOL dan JERUK, Melambangkan hasil pertanian spesifik Karo yang memberikan sumber kehidupan bagi masyarakat Karo.
JAMBUR SAPO PAGE, Melambangkan sifat masyarakat Karo yang suka menabung (tempat menyimpan padi)..
UIS ARINTENENG, Lambang kesentosaan.
RUMAH ADAT KARO, Melambangkan ketegaran seni, adat dan budaya Karo.
BAB III
TINJAUAN PUSTAKA
III.3.1. Pengertian Proses
Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil. Suatu proses mungkin dikenali oleh perubahan yang diciptakan terhadap sifat-sifat dari satu atau lebih objek di bawah pengaruhnya (http://id.wikipedia.org/wiki/Proses di akses tanggal 21 Oktober 2014).
III.3.2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Surat Izin Tinggal Tetap (iTAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari WNA yang sudah memiliki iTAP dan berusia 17 tahun juga wajib memiliki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya desesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Sedangkan KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus bagi warga yang berusia lebih dari 60 tahun ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjangan KTP dilaksanakan di instansi dengan layanan administrasi kependudukan. Beberapa alasan dari masyarakat untuk membuat KTP diantaranya baru berusia 17 tahun, WNA yang menetap, hilang, rusak, pindah tempat tinggal, perpanjangan, dan karena perubahan data bagi WNI. Mekanisme pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai dengan undang-undang no. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Berdasarkan alasan diatas mekanisme/ persyaratan yang dipersiapkanpun berbeda, misalnya pada pemohon KTP baru untuk WNI dan WNA. Untuk WNI persyaratannya adalah:
1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
2. Surat pengantar RT/RW dan kepala desa/lurah.
3. Fotokopi KK.
4. Fotokopi kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.
5. Fotokopi kutipan akta kelahiran.
6. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga negara yang datang dari luar negeri karena pindah.
Sedangkan untuk WNA persyaratannya adalah:
1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
2. Fotokopi KK.
3. Fotokopi kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.
4. Fotokopi kutipan akta kelahiran.
5. Paspor dan surat izin tinggal tetap.
6. Keterangan catatan kepolisian.
III.3.3. Pengertian Program Aplikasi
Program aplikasi adalah suatu program computer yang dibuat untuk mengerjakan atau menyelesaikan masalah–masalah khusus (Kamus Lengkap Dunia Komputer, 2002:12).
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa program aplikasi sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode skema, atau pun bentuk lain, yang dimengerti oleh computer yang berisikan perintah–perintah yang berfungsi untuk melakukanberbagai bentuk pekerjaan atau tugas–tugas tertentu seperti penerapan, penggunaan dan penambahan data.
III.3.4. Pengertian Sistem
Sistem adalah sekelompok elemen-elemen yang terintegrasi atau menjadi satu dalam konsep yang sama dengan maksud yang sama untuk mencapai satu tujuan (Jogiyanto .HM, 1999). Pendekatan sistem yang menekankan pada komponen atau elemen akan lebih mudah menganalisis dan merencanakan suatu sistem sebab untuk merancang suatu sistem dibutuhkan pengertian dan pemahaman mengenai elemen-elemen atau subsistem dari sistem tersebut.
III.3.5 Pengertian Informasi
Informasi dapat diartikan “Sebagai hasil pengolah data yang dibutuhkan dan berguna, Mempunyai kondisi serta kebutuhan akan informasi tersebut. Informasi juga merupakan salah satu cara untuk menghubungkan dan mengembangkan data-data yang dibutuhkan untuk menghasilkan suatu informasi yang berguna dalam melaksanakan suatu tujuan pengembangan organisasi”. Informasi adalah data yang telah diklasifikasikan atau diolah untuk digunakan dalam proses pengambilan keputusan (Sutabri.T, 2004 : 18).
III.3.6. Pengertian Sistem Informasi
Sistem Informasi adalah suatu komponen yang saling berhubungan yang mengumpulkan, memproses, menyimpan, dan mendistribusikan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dan kendali dalam suatu organisasi (Andi, 2005 : 9).
III.3.7. Pengertian Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sector lain. Adapun acuan hukum untuk penerapan nomor induk kependudukan (NIK) sudah ada dalam bentuk undang-undang (UU) dan bahkan telah diperjelas dengan sebuah Peraturan Presiden (Perpres). Pasal 13 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib memiliki NIK (Ayat 1), berlaku seumur hidup (Ayat 2), dan dicantumkan dalam setiap Dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Ayat3).
III.3.8. Pengertian SIAK
Menurut Undang-Undang No 23. Tahun 2006 Pengertian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah:“ Sistem Informasi Yang Memamfaatkan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Untuk Memfasilitasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Di Tingkat Penyelenggara Dan Instansi Pelaksanaan Sebagai Satu Kesatuan”.
III.3.9. Pengertian Flowchart
Flowchart merupakan gambaran atau bagan yang memperlihatkan urutan dan hubungan antar proses beserta instruksinya dan gambaran itu dinyatakan dengan simbol. Dengan demikian setiap simbol menggambarkan proses tertentu, sedangkan hubungan antar proses digambarkan dengan garis penghubung.
Flowchart juga merupakan langkah awal pembuatan program, dengan adanya flowchart urutan proses kegiatan menjadi lebih jelas. Setelah flowchart selesai disusun, selanjutnya pemrogram (programmer) menerjemahkannya ke bentuk program dengan bahasa pemrograman. Dengan pembuatan flowchart tidak ada rumus atau patokan yang bersifat mutlak, karena flowchart merupakan gambaran hasil pemikiran dalam menganalisa suatu masalah dengan komputer. Sehingga flowchart yang dihasilkan dapat bervariasi antara satu pemrograman dengan pemrograman lainnya.
Berikut adalah beberapa simbol yang digunakan dalam menggambar suatu flowchart :
Tabel 3.1. Simbol-simbol Flowchart.
Sumber : Jogiyanto H.M, Analisis dan Desain (1989 : 802).
Simbol Nama Keterangan
TERMINATOR Permulaan/ akhir program
GARIS ALIR
(FLOW LINE) Arah aliran program
KEGIATAN MANUAL Menunjukkan pekerjaan manual
DOKUMEN Menunjukkan dokumen input/ output baik untuk proses manual
PREPARATION Proses inisialisasi/ pemberian harga awal
PROSES Proses perhitungan/ proses pengolahan data
INPUT/ OUTPUT DATA
Proses input/ output data, parameter, informasi
PREDEFINED PROCESS (SUB PROGRAM)
Permulaan sub program/ proses menjalankan sub program
DECISION Perbandingan pernyataan, penyeleksian data yang memberikan pilihan untuk langkah selanjutnya
ON PAGE CONNECTOR Penghubung bagian-bagian flowchart yang berada pada satu halaman
OFF PAGE CONNECTOR Penghubung bagian-bagian flowchart yang berada pada halaman berbeda
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
IV.4.1 Syarat–Syarat dalam pembuatan KTP
Dengan persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat republik Indonesia dan presiden republik Indonesia memutuskan Menetapkan undang-undang tentang administrasi kependudukan. Ketentuan umum Pasal 1 No. 14 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun persyaratan yang dibutuhkan yaitu :
1. Surat pengantar Kp1 dari desa /kelurahan
2. Fotocopy KK
3. Pas Poto 3 x 4
IV.4.2. Tugas Pegawai Operator Camat Kabanjahe.
Sebelum melakukan pembuatan KTP terlebih dahulu operator memeriksa kelengkapan atau data-data yang dibutuhkan dalam pembuatan KTP. Setelah semua data lengkap operator segera membuka program aplikasi yang berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan memulai mengentri data-data yang dibutuhkan dalam pembuatan KTP tersebut. Setelah semua data telah dientry kedalam sebuah program aplikasi, operator dapat mencetak hasil dari pembuatan KTP tersebut dan memberikannya kembali kepada kepala desa/ kelurahan yang
bersangkutan yang telah di tanda tangani oleh operator.
IV.4.3. Diagram alir dalam pembuatan KTP SIAK
Gambar 4.1 Flowchart Diagram alir dalam pembuatan KTP
IV.4.4. Cara kerja operator dalam Proses Pembuatan KTP SIAK
Adapun proses atau langkah–langkah dalam pembuatan KTP berbasis program aplikasi SIAK ialah :
1. Klik pada desktop start Server, tunggu sampai ada tulisan Running Mode.
Gambar 4.2 Proses dalam memulai program aplikasi.
2. Klik pada internet Explorer, Isikan nama pengguna dan kata kunci yang telah tersedia. Klik login.
Gambar 4.3 Tampilan login program Aplikasi SIAK.
3. Muncul tampilan berikut :
Gambar 4.4 Tampilan untuk mengisi Otoritas dan PIN/User.
4. Ketik ulang pin dan masukkan nomor otoritas yang telah tersedia.
Gambar 4.5 Tampilan Otoritas yang telah diisi oleh user.
5. Tampilan Klik priksa, muncul tampilan seperti berikut untuk memulai pembuatan KTP terlebih dahulu kita pilih DATA KELUARGA kemudian pilih PERMOHONAN KK BARU.
Gambar 4.6 Tampilan awal pada program aplikasi SIAK.
6. Ini adalah tampilan permohonan dalam pembuatan KK baru untuk mendapatkan NIK dalam pembuatan KTP, kemudian pilih kabupaten/kota yang kita inginkan. Setelah terpilih kemudian klik entri.
Gambar 4.7 Tampilan Data Wilayah pada program aplikasi.
7. Maka muncul tampilan Data Keluarga dibawah ini, form seperti Nama Kepala Keluarga.
Gambar 4.8 Tampilan awal dalam pengentrian data pada program.
8. Setelah di Entri maka muncul tampilan Pendaftaran Biodata WNI seperti dibawah ini, isikan form–form yang dibutuhkan atau yang diminta seperti tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah, tempat lahir, jenis pekerjaan, pendidikan terakhir dll.
Gambar 4.9 Tampilan Dalam pengisian data pada program aplikasi.
9. Setelah selesai di isi klik entri maka masuk ke tampilan berikutnya seperti dibawah ini, disini kita sudah dapat melanjutkan proses pencetakan KTP, pilih KARTU TANDA PENDUDUK, maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini.
Gambar 4.10 Tampilan untuk memulai pencetakan KTP.
10. Kita pilih pencetakan KTP Baru, klik “Cetak Berdasarkan NIK”.
Gambar 4.11 Tampilan awal dalam pembuatan KTP.
11. Maka muncul tampilan dibawah ini, cheklis NIK yang ingin anda cetak, dan untuk memasukkan pas foto.
Gambar 4.12 Tampilan NIK bahwa sudah terdaftar dalam program aplikasi.
12. Maka muncul tampilan untuk memasukkan foto yang telah di simpan pada drive sebelumnya pilih browse dan cari poto.
Gambar 4.13 Tampilan untuk pengentrian foto pada program aplikasi.
13. Berikut tampilan dalam pengambilan pas poto yang kita gunakan, klik simpan.
Gambar 4.14 Tampilan foto yang akan disimpan pada program aplikasi.
14. Maka muncul tampilan berikutnya seperti dibawah ini, untuk sidik jari tidak perlu dimasukkan karena kita menggunakan secara manual setelah kartu tanda penduduk telah tercetak. Klik simpan.
Gambar 4.15 Tampilan hasil dari foto yang telah di entri pada program aplikasi.
15. Setelah itu muncul hasil dari data yang kita entri sesuai dengan biodata pribadi kita. Inilah tampilan KTP yang ingin kita cetak seperti di bawah ini.
Gambar 4.16 Tampilan hasil dari data yang telah kita entri pada program aplikasi.
16. Selanjutnya kita akan menampilkan KTP dimana posisi blangko yang masih tersisa atau letaknya sesuai dengan blangko yang kita punya seperti pada tampilan berikut posisi blangko terdapat pada nomor urut 8.
Gambar 4.17 Tampilan letak dimana posisi belangko yang masih ada.
17. Maka hasilnya seperti dibawah ini, dan KTP sudah dapat diprint atau di cetak.
Gambar 4.18 Tampilan hasil dari pembuatan KTP yang telah selesai dan siap dicetak.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
V.5.1. Kesimpulan
Dari hasil pembahasan tentang Proses Pembuatan KTP Berbasis Program Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Program Aplikasi) atau KTP SIAK Pada Kantor Camat Kabanjahe, maka diambil kesimpulan :
1. Adapun kelebihannya dalam pengerjaannya cepat selesai apabila semua berkas atau data lengkap satu atau dua hari dapat selesai
2. KTP SIAK dapat digandakan misalnya status pekerjaannya yang berbeda contoh KTP pertama status pekerjaannya PNS dan yang kedua kalinya dapat dibuat atau di gandakan.
3. Berhubung E-KTP belum dimiliki masyarakat kabanjahe secara keseluruhan maka KTP SIAK masih diberlakukan sampai sekarang, sebab sebagian besar masyarakat membutuhkan KTP untuk keperluannya masing - masing.
V.5.2. Saran
Dalam proses pembuatan KTP SIAK sangat membutuhkan blangko jadi pemerintahan pada kantor Camat Kabanjahe harus menyediakan blangko supaya proses pembuatan KTP SIAK berjalan dengan lancar.